5 MANFAAT BAYAR ZAKAT YANG PERLU KAMU TAHU
5 Manfaat Bayar Zakat yang Perlu
Kamu Tahu, Apa Saja?
Dari segi istilah, zakat adalah ukuran harta tertentu yang wajib
dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan
beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, zakat ada dua jenis
yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Tiap jenis berbeda sistem dan peruntukannya,
tetapi tujuannya sama yaitu untuk mensejahterakan umat.
Zakat
selain memiliki manfaat bagi yang menerima (mustahiq), tetapi juga bermanfaat
bagi yang memberikan zakat (muzaki).
Bayar Zakat mudah Disini
1. Membersihkan harta dan jiwa
Pada harta
yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan
mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang berhak, tentunya
akan mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat, perasaan seseorang juga
akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah
dilaksanakan.
2. Sebagai sarana pengendalian diri
Zakat akan
membantu kita untuk mengekang keinginan dan kecintaan pada harta. Zakat juga
dapat membuat kita mengintrospeksi dan mengendalikan diri serta membiasakan
diri untuk mensyukuri nikmat dari Allah.
Jadi,
ketimbang menggunakan uang untuk kebutuhan konsumtif, akan lebih baik kalau
digunakan untuk kebaikan. Dengan menunaikan zakat, selain mendapatkan pahala
juga hati jadi lebih tenang.
3. Mengelola uang
Dengan
menunaikan zakat, kita akan terbiasa mengatur keuangan. Karena kita akan
menghitung anggaran keuangan yang dibutuhkan. Dengan begitu, akan membuat kita
selalu menyisihkan uang di awal. Kita juga akan lebih bijak dalam menggunakan
harta yang dimiliki.
4. Mengurangi pajak penghasilan
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa
mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Karena zakat sendiri merupakan bukan
termasuk objek pajak, sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
Latar
belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU
38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah
dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban
membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru
yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak
Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak bisa dimulai dengan cara mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan bruto. Lampirkan pula bukti penyetoran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau kabupaten, maupun dari LAZ yang terintegrasi dengan laporan SPT muzaki.
Bagi orang
yang membayar zakat dan pajak dengan cara dipotong oleh instansi atau
perusahaan tempatnya bekerja, maka zakatnya dimasukkan pada pengurangan
penghasilan bruto.
Meskipun
regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak masyarakat
yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.
5. Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan
sosial
Selain
mendapat pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu manfaat zakat adalah
memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam dunia modern, hal itu
disebut rasio gini (gini ratio). Rasio gini juga menjadi tolak ukur kemajuan
ekonomi suatu negara.
Mengelola
zakat dengan memberikan sebagian harta yang kita punya kepada orang-orang yang
membutuhkan dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan. Meskipun
dengan berzakat secara fisik seseorang memberikan hartanya untuk orang lain,
tetapi pada hakikatnya harta itu tidak hilang atau berkurang. Harta itu akan
tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena
keikhlasannya.
Bagaimana?
Kamu sudah menunaikan zakat? Kamu bisa membayar melalui badan/lembaga penerima
zakat yang resmi disahkan oleh pemerintah terbaik yaitu LAZ Nurul Hayat.
Zakat disini aja
Komentar
Posting Komentar